Pengawasan Obat dan Makanan memiliki fungsi strategis nasional dalam upaya perlindungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia dan untuk mendukung daya saing Nasional maka Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Badan Pengawas Obat dan Makanan disingkat dengan Badan POM, merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Badan POM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Sebagai upaya peningkatan efektifitas kinerja pengawasan Obat dan Makanan di seluruh wilayah Indonesia maka Badan POM berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/559/M.KT.01/2023 tanggal 11 Mei 2023 perihal Penataan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan, menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Peraturan Badan POM Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan POM.
Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat UPT Badan POM adalah satuan kerja yang bersifat mandiri dalam melaksanakan tugas teknis operasional tertentu atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan obat dan makanan dengan klasifikasi UPT Badan POM sesuai Pasal 5 Peraturan Badan POM No. 19 Tahun 2023, terdiri atas:
a) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, selanjutnya disebut Balai Besar POM;
b) Balai Pengawas Obat dan Makanan, selanjutnya disebut Balai POM;
c) Loka Pengawas Obat dan Makanan, selanjutnya disebut Loka POM.
Peraturan Badan POM Nomor 19 Tahun 2023, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023.
Adapun total catchment area Balai POM di Lubuk Linggau terdiri dari 6 Kabupaten/Kota, yaitu Lubuklinggau, Lahat, Empat Lawang, Musi Rawas, Musi Rawas Utara dan Pagar Alam.
Visi
Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong-Royong.
Misi
Berikut adalah Misi BPOM:
- Membangun SDM unggul terkait Obat dan Makanan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa dalam rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia;
- Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa;
- Meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan serta penindakan kejahatan Obat dan Makanan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan guna perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga;
- Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Obat dan Makanan;
Budaya Organisasi
BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)
Berorientasi Pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
- TIdak menyalahgunakan kewenangan jabatan
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2020,, Unit Pelaksana Teknis BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Balai POM di Lubuklinggau adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis di Badan POM sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 01 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Adapun tugas dan fungsi Balai POM di Lubuklinggau, yaitu:
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
- pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
- pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
- Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
- Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Profil Organisasi
BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)
Berorientasi Pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
- TIdak menyalahgunakan kewenangan jabatan
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama
Struktur Organisasi
Profil Ronny Syafri, M.Si., Apt.
Latar Belakang dan Fondasi Akademik
Ronny Syafri, M.Si., Apt. merupakan putra kelahiran Padang, Sumatera Barat, yang menyelesaikan seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah atas di kota kelahirannya. Minatnya yang besar pada bidang farmasi mengantarkannya ke Universitas Andalas, tempat ia meraih gelar Sarjana Farmasi (S.Farm) pada tahun 2005 dan menyelesaikan pendidikan profesi Apoteker (Apt.) pada tahun 2006. Guna memperkuat kompetensi ilmiahnya, beliau kemudian melanjutkan studi pascasarjana dan berhasil memperoleh gelar Magister Sains (M.Si.) dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Awal Karier dan Penguatan Teknis (2008–2022)
Karier profesionalnya di Badan POM dimulai pada tahun 2008 sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan penempatan awal di Balai Besar POM di Palembang. Di sana, ia mengemban tugas sebagai Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama.
Setelah sepuluh tahun mengabdi di Palembang, pada tahun 2018 beliau dipindahtugaskan ke Loka POM di Kota Lubuklinggau untuk memperkuat pengawasan lokal. Guna mengoptimalkan fungsi penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan, pada tahun 2021 beliau memperluas kompetensinya dengan resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada unit kerja tersebut.
Konsolidasi dan Puncak Kepemimpinan (2023–2026)
Memasuki periode 2023 hingga 2026, beliau secara konsisten menjalankan peran strategis di Loka POM Lubuklinggau sebagai Kepala Loka POM di Kota Lubuklinggau serta sebagai PPNS senior. Dedikasi dan pemahaman mendalam terhadap karakteristik wilayah kerja ini menjadi modal penting dalam menjaga kepatuhan pelaku usaha serta melindungi kesehatan masyarakat.
Rekam jejak, kompetensi teknis, dan kepemimpinan yang teruji selama bertahun-tahun di wilayah tersebut menempatkan beliau sebagai figur tepercaya untuk memimpin organisasi. Sebagai puncaknya, pada bulan Juli 2026, Ronny Syafri secara resmi dilantik menjadi Kepala Balai POM di Lubuklinggau, memegang tongkat komando tertinggi untuk mengawal standarisasi dan keamanan obat serta makanan di wilayah kerja yang baru ditingkatkan kapasitasnya tersebut.
Penghargaan
Satyalancana Karya Satya X Tahun 2022