Dwi Kurnia Yuliyawati, SKM
Layanan Informasi dan Pengaduan
- Senin - Jumat
- 08:00 - 16:00 WIB
Sulistina Anggraini, S.T., M.TP
Layanan Informasi dan Pengaduan
- Senin - Jumat
- 08:00 - 16:00 WIB
Valentine Laurennia Astrid, S.Farm., Apt.
Layanan Informasi dan Pengaduan
- Senin - Jumat
- 08:00 - 16:00 WIB
Yovia Rizki Arrahman, S.Farm., Apt
Layanan Informasi dan Pengaduan
- Senin - Jumat
- 08.00 - 16.00
Vera Yulianty, S.Ikom
Layanan Sertifikasi
- Senin - Jumat
- 08.00 - 16.30
Farah Hana F, S.TP
Layanan Sertifikasi
- Senin - Jumat
- 08.00 - 16.00
- Survey Kepuasan Masyarakat Semester II (Juli-Desember) Tahun 2022
- Survey Kepuasan Masyarakat (Maret-Mei) Tahun 2022
- Survey Kepuasan Masyarakat Loka POM di Kota Lubuklinggau Periode Januari - Juli Tahun 2023
- Survey Kepuasan Masyarakat Periode Juli - Desember Tahun 2023
- Survey Kepuasan Masyarakat Periode Januari - Juni 2024
- Laporan SKM Loka POM di Kota Lubuklinggau Tahun 2024
- Laporan SKM Juli- Desember Tahun 2024
- Laporan SKM Januari - Juni Tahun 2025
- Laporan SKM Loka POM di Kota Lubuklinggau Tahun 2025
- Laporan SKM Loka POM di Kota Lubuklinggau Periode Juli - Desember 2025
Untuk industri kosmetika baru yang belum memiliki persetujuan denah bangunan sebelumnya, maka dokumen yang dipersyaratkan yaitu: a. surat permohonan, dengan contoh pada lampiran 2; dan b. denah bangunan yang akan diajukan persetujuannya.
Bentuk dan jenis sediaan kosmetika yang dapat diproduksi oleh industri kosmetika Golongan B adalah bentuk dan jenis sediaan kosmetika yang memiliki faktor risiko rendah dan/atau diproduksi dengan teknologi sederhana. Bentuk dan jenis sediaan kosmetika yang dapat diproduksi tersebut tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan POM No. 8 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika Tertentu yang dapat diproduksi oleh Industri Kosmetika yang Memiliki Sertifikat Produksi Kosmetika Golongan B (lampiran 1).
Industri kosmetika golongan B dilarang memproduksi:
a. Kosmetika yang digunakan untuk bayi; b. Kosmetika yang digunakan di sekitar mata, rongga mulut, dan/atau membran mukosa lainnya; c. Kosmetika mengandung bahan yang memiliki fungsi sebagai anti jerawat, pencerah kulit, tabir surya, chemical peeling, dan/atau pewarna rambut; dan/atau d. Kosmetika yang dalam pembuatannya memerlukan teknologi tinggi dapat berupa aerosol dan serbuk kompak. Bentuk dan jenis sediaan kosmetika yang memiliki faktor risiko rendah dan/atau diproduksi dengan teknologi sederhana yang tidak tercantum dalam lampiran 1 dapat diproduksi setelah dilakukan kajian risiko terlebih dahulu oleh Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.
Industri Kosmetika Golongan A dapat membuat semua bentuk dan jenis sediaan kosmetika dan memiliki paling rendah 1 (satu) orang apoteker berkewarganegaraan Indonesia sebagai penanggung jawab teknis.
Sedangkan Industri Kosmetika Golongan B hanya dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana dan memiliki paling rendah 1 (satu) orang tenaga teknis kefarmasian (kualifikasi minimum Diploma 3) berkewarganegaraan Indonesia sebagai penanggung jawab teknis.
Ijin penerapan CPPOB/ CPPOB pendaftaran melalui https://e-sertifikasi.pom.go.id/ dan PB-UMKU oss.go.id
Pendaftaran Produk/pendaftaran MD melalui https://ereg-rba.pom.go.id/ dan PB-UMKU oss.go.id
Sesuai Perbpom 22/2021,
SLA evaluasi akun : 3HK
SLA sejak PNBP dibayar atau dokumen dinyatakan lengkap sampai dengan tanggal audit: 20 HK
SLA penerbitan sertifikat : 40 HK sejak dinyatakan close
Dokumen panduan mutu, antara lain
1. Prosedur pengolahan air yang digunakan sebagai bagian dari produk ataukontak dengan produk;
2. Prosedur penanganan ketidaksesuaian terhadap proses produksi danpersyaratan keamanan dan mutu bahan baku serta produk yangditetapkan;
3. Prosedur penanganan alat/wadah yang rusak/tak terpakai;
4. Program pemantauan dan pemeliharaan alat ukur seperti kalibrasi danatau verifikasi;
5. Prosedur penanganan bahan kimia nonpangan;
6. Prosedur penanganan limbah baik limbah padat maupun cair sisaproduksi;
7. Program terkait kesehatan, pelatihan dan penerapan hygiene sanitasikaryawan;
8. Ketentuan terkait penyimpanan, termasuk penerapan sistem FIFO (First InFirst Out)/FEFO (First Expire First Out);
9. Prosedur terkait sistem ketertelusuran dan penarikan produk dariperedaran; dan
10. Panduan Operasional Pembersihan dan Sanitasi meliputi:
a. Program pembersihan dan sanitasi bangunan dan area pengolahan;
b. Program pembersihan dan sanitasi mesin dan peralatan produksi; dan
c. Program/prosedur pengendalian hama (termasuk mapping-nya).
Persyaratan Dokumen Pengajuan Izin Penerapan CPPOB:
1. Peta lokasi sarana produksi
2. Denah bangunan (lay out) sarana produksi
3. Panduan mutu meliputi dokumen yang memuat persyaratan untuk penerapan CPPOB di sarana produksi
4. Deskripsi Pangan Olahan, termasuk komposisi bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong yang digunakan
5. Alur proses produksi beserta penjelasannya.
Untuk UMK
a. UMK yang memproduksi pangan risiko sedang : Surat Pemenuhan Standar Penerapan CPPOB + Hasil Penilaian Mandiri CPPOB dengan nilai minimal B
b. UMK yang memproduksi pangan risiko rendah : Surat Pernyataan Komitmen
Alur Proses Pengajuan Izin Penerapan CPPOB :
- Pendaftaran Akun OSS
- Pendaftaran Akun Sertifikasi
- Pengajuan izin dan upload dokumen
- Evaluasi
- Tindakan Perbaikan
- Penerbitan Izin Penerapan CPPOB
Izin Edar berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang melalui Pendaftaran kembali (ulang). Izin Edar yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tidak berlaku.
Pangan olahan yang tidak wajib didaftarkan di BPOM, yaitu pangan olahan yang :
- Diproduksi oleh industri rumah tangga Pangan;
- Mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari;
- Diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan Sampel dalam rangka pendaftaran; Penelitian; dan Konsumsi sendiri;
- Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
- Yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
- Pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen;
- Pangan siap saji; dan/atau
- Pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan
Setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar yang diterbitkan oleh Kepala BPOM RI. Pangan tersebut termasuk:
a. Pangan fortifikasi;
b. Pangan SNI wajib;
c. Pangan program pemerintah;
d. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar; dan/atau
e. BTP