Bimbingan Teknis Obat Bahan Alam Wujudkan Produk Aman dan Bermutu

11-09-2025 Umum Dilihat 130 kali

Lubuklinggau - Loka POM di Kota Lubuklinggau melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Menjamin Keamanan dan Mutu Obat Bahan Alam (OBA) serta  Memahami Peran Badan POM dalam Pengawasan Obat Bahan Alam pada tanggal 10 September 2025. Kegiatan dilaksanakan bertempat di Kantor Loka POM di Kota Lubuklinggau. Kegiatan diikuti oleh penanggung jawab atau pemilik sarana distribusi obat bahan alam yang berada di wilayah Kota Lubuk Linggau. 

Kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan CPPOB bagi UMK Pangan Olahan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha distribusi obat bahan alam mengenai OBA yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Pada kegiatan ini disampaikan dua materi oleh narasumber dari Loka POM di Kota Lubuklinggau. Materi pertama berjudul tanggung jawab pelaku usaha dalam menjamin keamanan dan mutu obat bahan alam serta memahami peran badan pom dalam pengawasan obat bahan alam. Pada materi ini pelaku usaha diberikan informasi seputar hasil pengawasan OBA, bahaya OBA mengandung BKO dan contoh-contoh produknya, bagaimana kita sebagai pelaku usaha memiliki andil dalam mencegah masuknya OBA mengandung BKO pada usaha yang dimiliki serta sanksi jika mengedarkan OBA mengandung BKO dan yang terakhir mengenai contoh manfaat empiris bahan alam. Selanjutnya disampaikan materi kedua mengenai Cek KLIK dan e-Penjelasan Publik. Pada materi ini pelaku usaha diberikan informasi bagaimana melakukan Cek KLIK (cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kedaluwarsa) serta bagaimana melakukan cek kebenaran izin edar produk OBA pada aplikasi BPOM Mobile dan Cek BPOM. Selain itu pelaku usaha juga mendapatkan informasi mengenai cara melakukan pengecekkan produk yang berdasarkan pengawasan BPOM mengandung BKO pada aplikasi e-Penjelasan Publik.

Dengan terselanggaranya kegiatan ini diharapkan pelaku usaha distribusi OBA dapat memahami bagaimana perannya dalam mencegah masuknya OBA mengandung BKO dengan melakukan Cek KLIK dan memastikan bahwa produk OBA yang mereka edarkan memiliki izin edar yang benar dengan melakukan cek pada aplikasi Cek BPOM atau BPOM Mobile. Selain itu diharapkan pelaku usaha juga dapat memastikan produk yang mereka edarkan tidak masuk ke dalam public warning yang dirilis oleh BPOM dengan melakukan cek pada aplikasi e-Penjelasan Publik.

Sarana